Analisa Penerapan Kebijakan Fasilitas Kawasan Berikat Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta Timur

research
  • 24 Jul
  • 2023

Analisa Penerapan Kebijakan Fasilitas Kawasan Berikat Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta Timur

Yola Feranika (62160232) Analisa Penerapan Kebijakan Fasilitas Kawasan Berikat Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta Timur

Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekspor, selain dengan mempermudah perizinan dan membuat kebijakan pendukung pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat . Kawasan Berikat ini berperan sebagai Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini diutamakan untuk diekspor. Usaha pemerintah untuk menselarasikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik penanaman modal asing dan modal dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang penimbunan
berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan kebijakan fasilitas kawasan berikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai kepada perusahaan kawasan berikat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai memberikan dan menerapkan kebijakan fasilitas kawasan berikat dan dengan
adanya penerapan kebijakan fasilitas kawasan berikat guna memberikan kemudahan untuk memperlancar arus dokumen dan barang impor atau ekspor kepada pengusaha.

Unduhan

 

REFERENSI

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Peraturan DJBC Nomor PER 19/BC/2018 tentang perubahan atas DJBC PER 17/BC/2012 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang perubahan atas MenKeu No. 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat.

Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Purwito, M Ali. (2006). Kepabeanan Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Samudra Ilmu.

Ratmawati,J. Dan R.Indah Hernawati. 2015 (2015. Dasar- Dasar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish)

Sabil, sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 145–149. Retrieved from
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2230/1703

Sari, Diana. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Soemitro, Rochmat. (2009). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Refika Indonesia.

Sumarsan, Thomas. (2016). Perpajakan Indonesia Edisi 4. Jakarta: PT. Indeks.

Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Widyastuti, I., & Sahara, A. (2018). Analisa Sistem Informasi Akuntansi Pembelian Bahan Baku Impor Pada Kawasan Berikat. 5(2), 8–10. Retrieved from
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/4495